Implementasi Keadilan Restoratif, Ombudsman Harap Kepastian Hukum

JAKARTA – Ombudsman RI mengharapkan dalam implementasi keadilan restoratif (restorative justice) adanya kepastian hukum kepada masyarakat pada proses hukum pidana yang diyakini bisa menjadi solusi berbagai penegakan hukum di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyampaikan bahwa masing-masing penegak hukum saat ini masih memiliki aturan untuk melaksanakan keadilan restorative dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
“Jadi selama ini timbul pertanyaan kenapa yang ini bisa pakai keadilan restoratif, tetapi yang itu tidak,” kata Johanes, Kamis (7/11/2024).
Atas dasar itu, Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai keadilan restoratif dan menyerahkan laporannya kepada Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, serta Hakim Yustisial pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Tri Baginda.
LHP Investigasi Atas Prakarsa Sendiri mengenai Dugaan Malaadministrasi pada Penyelenggaraan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana, juga diberikan kepada Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Bidang Hukum dan HAM, I Nyoman Gede Surya Mataram, serta Kepala Bagian Administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Erni Mustikasari.
Dalam LHP itu, Ombudsman mencatat terdapat dua temuan, yakni pertama, tidak adanya payung hukum yang dapat menjadi acuan bersama bagi lembaga penegak hukum dalam melaksanakan keadilan restoratif; kedua, kurangnya koordinasi baik dalam penyusunan regulasi maupun dalam sistem pendukung untuk pelaksanaan keadilan restoratif.
Johanes menambahkan bahwa terdapat potensi malaadministrasi terkait temuan tersebut, termasuk belum adanya konsep yang jelas dan seragam terkait mekanisme, indikator, dan tolok ukur pemulihan korban dalam kasus yang ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif.
Selain itu, belum ada pengawasan yang seimbang antar-lembaga penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif, serta masih minimnya sosialisasi kepada masyarakat tentang konsep dan proses ini.
Ombudsman juga memberikan rekomendasi korektif yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh Kemenko Polkam, Kemenko Kumham, serta institusi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
“Kami berharap aparat penegakan hukum bisa mencermati laporan hasil pemeriksaan Ombudsman ini untuk kemudian ada tindak lanjut signifikan bersama-sama memperbaiki proses penegakan hukum,” tuturnya.






